Powered By Blogger

Kamis, 27 Juni 2013

Hukum di Indonesia saat ini

Hukum di Indonesia saat ini
Hukum yang digunakan di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum-hukum yang ada di Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Hukum perdata dan pidana berbasis pada hukum Eropa konntinental, khususnya dari belanda karena wilayah Indonesia dulunya adalah wilayah jajahan Belanda. Masa-masa tersebut memberikan pengaruh terhadap hukum di Indonesia hingga kini. Kemudian hukum Agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Yang terakhir adalah hukum Adat yang diserap oleh perundang-undangan atau yurisprudensi yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wiliyah Nusantara.  
Berbicara mengenai hukum di Indonesia saat ini, maka hal pertama yang tergambar ialahketidakadilan. Sungguh ironis ketika mendengar seorang yang mencuri buah dari kebun tetangganya karena lapar harus dihukum kurungan penjara, sedangkan para pihak yang jelas-jelas bersalah seperti koruptor yang merajalela di negara ini justru dengan bebas berlalu lalang di pemerintahan, bahkan menempati posisi yang berpengaruh terhadap kemajuan dan perkembangan negara kita ini. jika pun ada yang tertangkap, mereka justru mendapatkan fasilitas yang tidak seharusnya mereka peroleh.
            Kasus yang lain seperti seorang maling ayam yang harus dijatuhi hukuman kurungan penjara dalam hitungan tahun. Ini sangat berbeda dengan para pejabat pemerintah atau mereka yang mempunyai banyak uang yang memang secara hukum terbukti bersalah namun dengan mudahnya membeli keadilan dan mempermainkan hukum sesuka mereka. Keduanya dalam kondisi yang sama namun dapat kita lihat bagaimanakah hukum itu berjalan dan dimanakah hukum itu berlaku.
            Contoh diatas adalah sebagian kecil dari hal-hal yang terjadi disekitar kita. Namun dari hal tersebut yang akhirnya membuat orang-orang di negara ini akan mengambarkan bahwa hukum negara kita tidak adil. Di masyarakat pun sudah tidak asing lagi dengan pernyataan bahwa “hukum Indonesia runcing kebawah tapi tumpul keatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar