Powered By Blogger

Kamis, 27 Juni 2013

Pembaruan Hukum Dalam Politik Hukum Nasional

Pembaruan Hukum Dalam Politik Hukum Nasional
            Menurut UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, yang oleh undang-undang tersebut diringkas RPJP Nasional 2005-2025. Menurut RPJP Nasional 2005-2025 pembangunan hukum dilaksanakan melalui : “Pembaruan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global” Pada bagian lain pernyataan seperti ini muncul lagi dengan perubahan sedikit kata (ditandai dengan cetak tebal) seperti dibawah ini : “Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia, kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan negara yang makin tertib dan teratur, sehingga penyelenggaraan pembangunan nasional akan makin lancar”. Pada bagian lain ada pula pernyataan yang berbunyi : “Pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk hukum untuk menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat Indonesia.                                                                                                   
Kutipan-kutipan di atas ini menggambarkan RPJP Nasional 2005-2025 menghendaki adanya pembaruan hukum, terutama dalam bentuk pembaruan materi hukum, yang maksudnya tidak lain ialah pembaruan peraturan perundang-undangan. Hal ini dibuktikan dengan sering munculnya undang-undang baru yang merevisi undang-undang sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 hakim diberi kewenangan mutlak untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam praktek, pembaruan hukum berdasarkan PHN juga terlihat dari beberapa peraturan perundang-undangan yang direvisi, antara lain undang-undang tentang kekuasaan kehakiman dan beberapa undang-undang tentang peradilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar